Presiden Direktur XL Dian Siswarini mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Namun, dalam Peraturan Menkominfo No. 3 Tahun 2020, jatuh tempo pembayaran PNBP BHP Telekomunikasi dan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/USO) hanya ditunda dua bulan hingga 30 Juni 2020 dari yang semula 30 April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan XL Axiata, Director & Chief Strategy and Innovation Officer Indosat Arief Musta'in mengungkap permintaan tersebut harusnya dapat diakomodir sebab yang diminta oleh para operator bukan pengurangan kewajiban, melainkan penundaan pembayaran.
Terlebih, di tengah kondisi pandemi, para operator punya kebutuhan baru yang perlu diprioritaskan, salah satunya menambah bandwidth demi memenuhi lonjakan trafik pelanggan.
Arief juga menyampaikan bahwa saat ini, lini bisnis perusahaannya sudah mulai terganggu oleh pandemi covid-19. Salah satu lini usaha yang diprediksi bakal terhambat dan mengganggu arus kas perusahaan, kata dia, adalah business to business (B2B) perseroan.
"B2B akan macet pembayarannya ke kami, jadi cashflow kami dikhawatirkan akan terganggu juga sementara banyak yang harus kami lakukan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/age)