Termasuk, dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Karena itu, ia mengaku heran dengan rencana KSPI menggugat SE tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Lembaga (LKS Tripartit Nasional) ini mencerminkan representatif dari 3 unsur utama, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. Seharusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi mengingat perwakilan KSPI juga ada dalam lembaga tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan bakal menggugat SE Menaker tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pertentangan terjadi karena dalam Pasal 7 PP 78 sudah dijelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat sepekan hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, mereka akan dikenakan sanksi berbentuk denda sebesar 5% per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban
pengusaha.
[Gambas:Video CNN]
Dengan demikian, jika pengusaha mencicil THR, maka KSPI bakal menuntut denda seperti tertuang dalam beleid tersebut.
"KSPI akan menuntut perusahaan untuk membayar denda, kalau mau pakai SE Kemenaker. Karena yang dijadikan payung hukum THR itu PP 78, dan SE kemenaker bertentangan dengan PP 78," ujarnya Jumat (8/5) pekan lalu.
Ida meminta surat edaran itu tidak menjadi polemik lagi. Pasalnya, dalam merumuskan surat edaran, Kemnaker sudah cukup berhati-hati.
"Kami sudah berupaya untuk berhati-hati. Upaya tersebut kami wujudkan dengan mengajak dialog serikat pekerja dan pengusaha. Bahkan kesepahaman bersama juga sdh dapat dicapai melalui LKS Tripartit Nasional," kata.