Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut surat dilayangkan ke Sri Mulyani pada 28 April 2020 lalu. Dalam surat tersebut pihaknya menegaskan pembayaran DBH tidak terkait dengan hasil audit BPK.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," ujarnya melalui video conference, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). BPK menyatakan selama ini secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa pemerintah pusat menggunakan DBH tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan (spontaneous financing) untuk kepentingan pemerintah pusat.
Keempat, seperti diketahui Covid-19 terjadi di 2020 sehingga seharusnya hanya akan berdampak bagi pelaksanaan anggaran 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran yang sama.
[Gambas:Video CNN]
Kelima, penggunaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP 2019 sebagai alat ukur untuk melakukan pembayaran tidak relevan dalam konstruksi pelaksanaan APBN secara keseluruhan.
"Dari penjelasan di atas, Kementerian Keuangan sesungguhnya dapat menggunakan realisasi penerimaan pada LKPP 2019 unaudited (belum diaudit) sebagai dasar perhitungan alokasi pembayaran DBH dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat BPK.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran DBH memang tidak memiliki kaitan dengan BPK secara lembaga. Pemberian DBH juga tidak perlu persetujuan BPK.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan juga tidak bermaksud membebankan pembayaran pada kinerja BPK. Akan tetapi, pembayaran DBH kurang bayar didasarkan pada LKPP yang telah selesai diaudit BPK (audited) bertujuan untuk mendapatkan angka pasti. Ia menuturkan dengan mengacu pada LKPP audited, maka penyaluran DBH angkanya lebih kredibel.
Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah telah membayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun. Sedangkan total kurang bayar DBH DKI Jakarta mencapai Rp5,16 triliun.
"Selanjutnya surat ketua BPK akan dijadikan pertimbangan sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Nanti akan dibahas lebih lanjut, belum diputuskan,"imbuhnya.