Namun, perjalanan itu tak seperti hari-hari normal umumnya. Ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api. Siapa saja yang boleh melakukan perjalanan?
Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas dari perusahaan, surat yang menunjukkan hasil negatif tes virus corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa jika tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
Selanjutnya, dokumen yang harus dibawa bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau seseorang yang melakukan perjalanan karena anggota keluarganya sakit dan meninggal, antara lain KTP, surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
Lalu, surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal, dan menunjukkan hasil negatif dari tes virus corona.
Lihat juga:Syarat Boleh Terbang dari Lion Air |
Termasuk juga menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan Indonesia di luar negeri.
Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi pelajar yang hendak pulang ke Indonesia dan memiliki hasil negatif atas tes virus corona atau surat sehat dari dinas kesehatan. Proses pemulangan nantinya dilakukan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
[Gambas:Video CNN]
(bir)