VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkap terdapat enam perjalanan kereta api luar biasa yang akan dioperasikan untuk masyarakat dengan penerapan protokol pencegahan covid-19.
Joni memaparkan pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.
2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
[Gambas:Video CNN]
(age/bir)