Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut ditandatangani Jokowi pada Sabtu (9/5) dan mulai berlaku pada Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari sumber yang sama, bank peserta memiliki sejumlah kriteria. Pertama, merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI.
Kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
Nantinya, bank peserta akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner OJK sesuai dengan kriteria di atas.
Dalam aturan itu juga disebutkan jika bank pelaksana harus memiliki Surat Berharga Negara (SBN), sertifikat deposito Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia, sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Selanjutnya, transaksi antara bank peserta dengan bank pelaksana diatur dalam perjanjian antara kedua belah pihak.
Jika dalam pelaksanaannya, bank peserta mengalami permasalahan, maka penanganannya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
[Gambas:Video CNN]
LPS sendiri akan mengutamakan pengembalian dana pemerintah. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penempatan dana kepada bank peserta akan diatur dalam peraturan menteri.
Kemarin, Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso, dalam pertemuan KSSK, mengusulkan bank-bank pelat merah atau BUMN yang tergabung dalam Himbara menjadi penyangga likuiditas atau bank jangkar bagi industri perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bank jangkar itu bertugas menyediakan likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas karena penyebaran virus corona.
Nantinya, bank jangkar akan mendapatkan aliran likuiditas dari Kementerian Keuangan atas hasil penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, kebijakan mengenai bank jangkar ini sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu mengatur tata cara restrukturisasi kredit di tengah penyebaran virus corona.
"Kalau skema ini berjalan, maka yang dikhawatirkan tidak terjadi, likuiditas bank akan baik-baik saja, jangan sampai ada bank yang mengalami masalah likuiditas," imbuh Wimboh.
Ia menyebut industri perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Restrukturisasi itu diberikan kepada 3,88 juta nasabah di tengah penyebaran virus corona. (ulf/bir)