Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi 5 Mei yang lalu tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cara Cek Lebih Bayar Iuran BPJS Kesehatan |
Dalam perpres tersebut Jokowi mengatur iuran peserta untuk kelas perawatan III, II dan I pada periode tersebut tetap Rp42 ribu, Rp110 ribu dan Rp160 ribu per orang.
Dalam pertimbangan putusannya, Jokowi menyatakan keputusan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan MA. Sebagai informasi, MA dalam sidang putusan uji materi Perpres Jaminan Sosial beberapa waktu lalu memang menyatakan beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari lalu tidak memiliki kekuatan hukum.
[Gambas:Video CNN]
(agt/age)