Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. PP tersebut berlaku pada Senin, 11 Mei 2020.
Mengutip PP tersebut, penjaminan langsung oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan penjaminan melalui badan usaha dilakukan oleh PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberikan penjaminan kredit, pemerintah juga melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penempatan dana, dan investasi. Semuanya dilakukan untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah dapat melakukan belanja negara. Belanja negara tersebut berupa pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Namun, tidak terbatas pada program tersebut.
Kedua, debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Ketiga, memiliki kategori kredit lancar yaitu kolektibilitas 1 atau 2. Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)