Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut terdapat 12 jenis PNS yang THR nya tidak mendapatkan THR.
Lihat juga:Rincian THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Wakil menteri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad Hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat fungsional ahli utama.
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
[Gambas:Video CNN]
(age/agt)