Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam beleid yang diteken pada 9 Mei 2020 itu, kepala negara hanya akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri. Komponen THR ini juga berlaku bagi hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," terangnya.
Lihat juga:Rincian THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi |
Dalam beleid tersebut, PNS, TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," tulis Jokowi di PP 36/2019.
Sementara komponen THR bagi penerima pensiun sama seperti yang akan didapat pada tahun ini. Pembeda lain adalah pegawai eselon II, eselon I, menteri, wakil menteri, presiden, wakil presiden, dan anggota DPR tidak mendapat THR.
Hal ini karena dananya digunakan untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Dari sisi pembayaran, tidak ada perubahan dari tahun lalu ke tahun ini.
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Turnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelasnya.
Akibat hilangnya komponen tunjangan kinerja dan THR bagi pejabat negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah bisa berhemat sekitar Rp5,5 triliun. Total anggaran THR tahun ini sebesar Rp29,8 triliun.
Rinciannya, anggaran THR PNS pusat, TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun dan PNS daerah Rp13,89 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)