Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha pertambangan
batu bara mengapresiasi kerja pemerintah
DPR atas disahkannya Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (
Minerba).
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu bara (APBI) Hendra Sianida mengatakan beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha, terutama para pemegang perjanjian karya batu bara (PKP2B) generasi pertama yang masa kontraknya segera habis.
Ia juga berharap regulasi tersebut dapat segera diundangkan agar perusahaan batu bara dapat segera diundangkan agar pengusaha yang memegang kontrak PKP2B dapat tetap eksis dan memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum cukup positif di mata pelaku usaha karena uu tersebut bisa memberikan kepastian hukum, investasi jangka panjang dan dari segi penegakan hukumnya cukup berimbang," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com Selasa (12/5).
Meski demikian, menurutnya, masih ada ketentuan dalam RUU tersebut yang belum ramah investasi. Salah satunya, klausul tentang kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia.
Sebab, di Undang-Undang sebelumnya, kewajiban yang tertuang dalam Pasal 112 itu memberatkan meski tak dicantumkan berapa persentase saham yang harus diinvestasikan.
"Untuk investor prospektif yang mau masuk, pasal ini cukup kendala karena aturan divestasinya cukup ketat. Idealnya diatur di ketentuan turunan saja. Meskipun yang sekarang kewajiban divestasi di PP juga tidak menarik buat investor, tapi lebih fleksibel ketentuannya. Kalau lewat UU pemerintah mau meringankan prosesnya cukup panjang," katanya.
Sebagai informasi pemerintah dan DPR sepakat menggolkan revisi UU Minerba. Selain mengatur soal jaminan bagi perusahaan tambang memperpanjang izin tanpa harus mengikuti lelang dari awal, revisi juga mengatur soal kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang alam.
[Gambas:Video CNN]Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kewajiban divestasi saham kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional itu dilakukan berjenjang dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan turunan UU Minerba.
"Pemerintah dan DPR ri telah menyepakati pengaturan terkait divestasi saham dalam pasal 112 di mana badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham secara berjenjang," ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/5).
(hrf/agt)