Imbauan itu tercantum dalam surat Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dalam surat, Syafruddin menyebut imbauan itu dikarenakan penyebaran wabah virus corona yang berdampak secara sosial, ekonomi, dan keuangan.
"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," bunyi surat imbauan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direksi bisa mengukur lah karyawan yang punya jabatan, golongan tinggi, ya mungkin boleh. Tapi golongannya rendah. Itu nanti direksi masing-masing yang menentukan," ujarnya.
Soal alokasi dana THR untuk donasi juga diserahkan kepada masing-masing BUMD. Menurutnya, BUMD bisa menyumbang dengan segala bentuk, baik berupa pembagian sembako atau yang lainnya.
Adapun 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR yakni Perumda Pasar Jaya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, PD Dharma Jaya, PD PAL Jaya, PT Jakarta Propertindo.
Kemudian PT MRT Jakarta, PT Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Tourisindo, PT Jamkrida Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Transportasi Jakarta.
[Gambas:Video CNN]
(dmi/age)