Ia bertekad tidak akan membiarkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi pada pengelolaan anggaran stimulus corona.
Komitmen tersebut disampaikannya karena DPR telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan penggunaan anggaran penanganan dampak pandemi corona dan pemulihan ekonomi nasional akan digunakan sebaik mungkin karena tantangan pascakrisis ekonomi akibat wabah masih cukup besar. Pasalnya, pemerintah dan para lembaga terkait masih perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sekiranya bisa merangsang pemulihan ekonomi.
"Karena sesudah krisis kami tetap membutuhkan APBN yang sehat, BI yang kredibel dan independen, tapi efektif menjalankan policy moneter, OJK yang bisa menjalankan pengawasan secara efektif dan kredibel, dan LPS yang bisa menjamin," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
Sejak dampak pandemi corona terasa di dalam negeri, pemerintah mulai menggelontorkan anggaran untuk stimulus ekonomi. Paket stimulus pertama menganggarkan Rp8,5 triliun dan kedua Rp22,5 triliun.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana Rp405,1 triliun untuk stimulus paket berikutnya. Hal ini tertuang dalam Perppu 1/2020 yang sudah disahkan jadi UU oleh DPR.
Teranyar, pemerintah mengeluarkan anggaran Rp491,55 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana ini juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).