Kenaikannya pun tak tanggung-tanggung, hampir 100 persen. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Lalu, pemerintah tak lagi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2017 hingga 2019. Pada Januari 2020 ini, Jokowi kembali mengerek iuran besarannya langsung dua kali lipat.
Untuk peserta mandiri kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu. Hanya saja, keputusan itu digugat oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan karena kenaikan dianggap memberatkan mereka.
[Gambas:Video CNN]
MA pun mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, keputusan kenaikan iuran yang dimulai Januari 2020 itu batal. Namun, pemerintah baru resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen pada April 2020 kemarin. BPJS Kesehatan pun hanya menanggung kelebihan bayar untuk periode April 2020 saja.
Tak berselang lama, pemerintah menerbitkan aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan. Jumlah iuran yang harus dibayar naik mulai Juli 2020.
Memang, tidak sebesar seperti sebelumnya. Namun, jumlah kenaikannya tetap mendekati 100 persen. Sebetulnya, pemerintah pun memiliki hak untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali. Hal itu tercantum dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa penentuan jumlah iuran ditentukan dengan melihat standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jamina kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan pihaknya akan kembali melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut akan dilakukan dengan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) anyar tersebut ke MA, seperti yang mereka telah lakukan beberapa waktu lalu.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sengaja menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan (sustainibility) lembaga tersebut. Dengan kata lain, keuangan BPJS Kesehatan diharapkan lebih stabil dengan kenaikan iuran peserta.
"Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," tandasnya.