Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit mengaku tak tahu-menahu soal ketentuan denda yang harus dibayarkan jika pengusaha menunda bayar THR tahun ini.
Ia mengira pemerintah dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan beberapa waktu lalu telah memberikan kelonggaran ke pengusaha yang tertekan penyebaran virus corona untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dan meniadakan dendanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:THR PNS Rp29,38 T Cair Besok |
"Artinya itu terserah pemerintah maunya gimana. Mau bela hak karyawan oke juga tapi kalau perusahaan tidak punya dana dan mau bangkrut ya mau gimana?" katanya.
Dia juga menyayangkan kebijakan yang menyamaratakan seluruh sektor usaha baik yang tengah berjaya mau pun yang terseok-seok akibat wabah virus corona.
[Gambas:Video CNN]
"Tidak bisa menyamaratakan (semua sektor) karena keadaan perusahaan dalam kondisi saat ini sektoril sangat berat, ada yang tak punya bank problem (masalah keuangan), ada juga yang mesti restrukturisasi," terangnya.
Senada, Ketua Dewan Presidium Nasional (DPN) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Aloysius Budi Santoso juga menuturkan pihaknya tak mengetahui konsekuensi denda 5 persen bagi pengusaha gagal bayar THR.
Namun, dengan payung hukum yang ada, dia berharap pekerja dapat memahami kesulitan yang tengah dihadapi pengusaha. Harapannya, pekerja mau diajak kompromi dan menyetujui penundaan bayar THR.
"Kalau tidak mau sepakat akan masuk ke proses pengadilan hubungan perindustrial, mau dipaksa kalau engga ada duitnya gimana? Mau dipelintir, diancam tapi kalau emang tidak ada cash flow-nya, terus mau gimana?" ucapnya.
Lihat juga:THR Pensiunan PNS Cair Besok |
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran berisi izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan pada lebaran tahun ini.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Meskipun memberikan kelonggaran, Ida menyatakan perusahaan yang menunda atau mencicil THR tetap harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil tak menghilangkan hukuman denda. Jika mengacu pada PP 78/2015, denda pengusaha yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.
(wel/agt)