"Sudah pada memberitahu saya, anggota Korpri sudah menerima THR, termasuk juga pensiunan. Itu kawan di daerah yang WhatsApp saya," kata Zudan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Namun, ia belum bisa memastikan apakah pembayaran THR sudah dilakukan kepada semua PNS yang memang berhak menerima atau belum. Pasalnya, tidak semua PNS melaporkan penerimaan THR kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:THR PNS Cair Hari Ini |
Bendahara negara menegaskan THR hanya akan dibayarkan kepada pejabat 3 ke bawah. Dengan demikian, pejabat eselon 1, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona di dalam negeri.
Ia juga menyatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan pencairan THR PNS, TNI, dan Polri. Syaratnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN," tulis Ani dalam aturan itu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)