Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (15/5) di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menegaskan melalui kebijakan tersebut pihaknya memastikan tidak akan terjadi penumpukan di bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko dua yang terletak di dalam gedung terminal sebagai tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC), formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
"Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in," terang Awaluddin.
Mengingatkan, setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan surat keterangan terkait.
Dalam pembatasan frekuensi penerbangan, slot penerbangan ditetapkan menjadi hanya 5 sampai 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu dengan total sekitar 200 penerbangan per hari di bandara Soekarno Hatta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, jumlah penumpang dipangkas hingga setengahnya melalui pintu keberangkatan di Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3.
Lihat juga:THR Sudah Diterima Sebagian PNS |
Sementara untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan).
Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia (29 penerbangan), dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan).
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)