Ia hafal betul nomor telpon tersebut, karena sudah dua kali dalam sepekan sang petugas menagih tunggakan iuran Ame beserta keluarganya. Jumlahnya cukup besar, yakni Rp2,16 juta untuk tiga anggota keluarga yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Iya, mas saya bayar hari ini," kata Ame ketika sang petugas mengingatkan tunggakan 6 bulan yang belum dibayarkannya, seperti diceritakannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikannya tak sebesar jilid pertama, memang. Tapi, tetap tak kalah berat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona. Rinciannya, kelas I jadi Rp150 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu, kelas II menjadi Rp100 ribu, dan kelas III menjadi Rp35 ribu.
"Nggak ada pilihan lagi untuk menunggak pembayaran, iuran tetap naik intinya. Cuma April, Mei, dan Juni ini saja balik ke iuran lama. Juli nanti tetap bayar dengan iuran nyaris dua kali lipat kan, ya sudah saya bayar sekarang saja," imbuh Ame.
Namun, berapa banyak orang yang beruntung seperti Ame? Jawabnya, tidak banyak. Pun begitu, BPJS Kesehatan bergeming. Toh, kenaikan iuran, dalih manajemen, bukan kewenangan mereka.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bahkan menyebut Perpres 64/2020 yang memuat kenaikan iuran peserta sebagai bukti kehadiran negara. "Karena, terbitnya perpres ini nggak berpihak ke masyarakat. Kehadiran perpres ini mengembalikan fundamental, nilai-nilai jaminan kesehatan nasional," ungkap dia.
BPJS Kesehatan acap kali beralasan iuran jadi masalah keuangannya defisit. Pada 2017, defisit badan eks PT Askes (Persero) ini mencapai Rp1,6 triliun. Kemudian, membengkak jadi Rp9,1 triliun pada 2018 dan Rp15,5 triliun pada 2019.
[Gambas:Video CNN]
Sebetulnya, defisit diperkirakan masih akan terjadi dengan maupun tanpa kenaikan iuran. Namun, manajemen optimis defisit bisa lebih ditekan dengan kenaikan iuran. "Kalau nanti perpres berjalan, kami hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in-cash out," tutur Fahmi tanpa merinci.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tak sepakat. Ia menilai permasalahan defisit tak melulu karena iuran. Melainkan, salah kelola. "Ini salah kelola. Pemerintah pun sudah menyadari, makanya ada Inpres 8/2017 dengan orientasi mengatasi defisit 2018 dan 2019. Faktanya, bukan turun, malah naik defisitnya," terang dia.
Salah satu buktinya, Timboel mengungkap 85 persen dari pembiayaan BPJS Kesehatan lari ke rumah sakit. Kenapa? Ia mensinyalir karena puskesmas dan klinik gagal untuk menurunkan tingkat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya.
Padahal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan sisa anggaran untuk puskesmas yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan. Tapi, itu pun malah dicatat pemda sebagai sisa lebih anggaran.
Akibat dari problem salah kelola itu, ia memperkirakan akan membuat disparitas iuran tinggi, sehingga jumlah peserta yang tidak aktif membayarkan iuran alias menunggak bertambah. Saat ini, jumlahnya sekitar 48,8 persen dari peserta mandiri.
Bukan tidak mungkin, angkanya meningkat menjadi 60 persen karena banyak masyarakat tercekik ekonominya di tengah penyebaran penyakit covid-19.
"Ini akan kontraproduktif. Kita harus akui salah kelola lah. Kendali biaya tidak dilakukan serius sehingga persoalan lama terjadi terus. Ini persoalan penegakan dan pengawasan hukum" tegas Timboel.
Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi sepakat ada masalah kompleks di BPJS Kesehatan. Masalah ini bukan cuma iuran, tetapi juga masalah tata kelola. Karenanya, berkaca pada sistem kesehatan nasional Jepang, bisa juga dilakukan kolaborasi antara asuransi swasta dengan jaminan kesehatan nasional.
"Misalnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruhnya. Seperti kalangan orang mampu di Jepang cuma dicover 70 persen dan 30 persen sisanya dicover asuransi swasta. Sementara, yang tidak mampu 100 persen coverage (dilindungi)," katanya.
Fithra menegaskan pemerintah harus meninjau ulang karena ada unsur-unsur lain yang harus dipenuhi agar tidak defisit dan bisa berkelanjutan.
"Jika perekonomian sudah pulih setelah pandemi corona, baru bisa dipikirkan kembali (iuran). Performa harus diperhatikan, tapi tidak dilihat dari keuntungan karena BPJS kesehatan bukan dilihat dari sisi untung tapi bagaimana melayani. KPI mereka adalah pelayanan, diikuti performa yang meningkat," pungkasnya.
(bir)