Maklum, kebijakan diambil tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi per Januari lalu tak memiliki kekuatan hukum. Setelah itu, pemerintah pernah mengungkapkan bakal menghormati putusan MA.
Tanpa diduga, penghormatan atas putusan MA tersebut hanya dilakukan selama 3 bulan saja. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula |
Trubus khawatir, pengambilan kebijakan yang seperti ini hanya akan membuat pemerintah kehilangan kepercayaan dari publik. Bila itu terjadi, katanya, dampaknya justru hanya akan membuat pemerintah kewalahan karena kebijakan yang dikeluarkan akan terus ditentang masyarakat dan tidak bisa berjalan.
Kepastian hukum pun, sambungnya, akan sulit ditemukan di Indonesia kalau Jokowi semaunya. Lebih dari itu, pemerintah juga akan sulit menjalankan kebijakan karena tidak ada partisipasi dari masyarakat.
Ia memberi contoh, ketika iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dinaikkan pada awal tahun ini, masyarakat melalui komunitas cuci darah langsung bergerak untuk melawan kebijakan itu dengan menggugatnya ke MA. Artinya, ketika iuran naik lagi nanti, bukan tidak mungkin hal ini akan kembali terjadi.
Apalagi, gugatan sebelumnya berhasil menang. Dan kemenangan dicapai karena MA sepakat dengan penggugat; kenaikan iuran melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undagan lain.
"Saya yakin ini akan digugat lagi, apa pemerintah tidak lelah kalau begini? Aturannya tidak jalan terus nanti seperti 'macan ompong'. Dampaknya pun tidak bisa dirasakan," katanya.
"Ini memungkinkan penunggang bebas masuk untuk memanfaatkan demi kepentingan politik," imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya tidak tepat dilakukan sekarang. Pasalnya ekonomi masyarakat tengah tertekan dampak pandemi corona.
"Ini ibarat kado pahit jelang lebaran, waktunya tidak tepat," ucapnya.
Di sisi lain, ia mengatakan kebijakan diam-diam Jokowi sejatinya bukan kali ini saja. Pada pekan ini, pemerintah dan DPR bahkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.
"Ini juga kebijakan yang terkesan diam-diam, ketika masyarakat fokus dengan hal lain, persoalan minerba ini justru disahkan. Ini bukan masalah setuju atau tidak, tapi harus transparan," tuturnya.
Tak hanya itu, pengesahan RUU Minerba juga memberi indikasi bahwa pemerintah dan DPR tidak akuntabel. Sebab, pengesahan seharusnya disertai dengan pembahasan naskah akademik yang terbuka.
Dilakukan diam-diam karena selama ini kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi sering ditentang masyarakat. Masalahnya, tidak hanya transparan dengan masyarakat, namun ia menduga pemerintah juga belum sempat berkomunikasi dengan Komisi IX DPR, mitra pemerintah di legislasi bidang kesehatan.
"Semua pihak seharusnya diajak bicara juga, wacana dilempar dulu. Selain itu seharusnya ada solusi yang disiapkan," ungkap Tauhid.
Menurutnya, kebijakan diam-diam seperti ini hanya akan membuat pemerintah kewalahan. Sebab, ia menilai akan banyak peserta yang turun kelas dari Mandiri kelas I dan II ke kelas III.
Padahal, belum tentu layanan kesehatan Mandiri kelas III bisa memenuhi permintaan dari peserta yang semula terbagi ke Mandiri kelas I dan II. "Nanti justru tidak bisa dilayani dengan baik, masyarakat dirugikan," imbuhnya.
Solusinya, kata Tauhid, pemerintah perlu membatalkan lagi kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kali ini. Bila kenaikan tetap diperlukan, maka lakukanlah dengan bertahap sehingga tidak memberi beban tambahan yang cukup berat bagi masyarakat di tengah pandemi corona.
"Tidak boleh yang namanya kesalahan lima tahun tidak juga menaikkan iuran dibayar ke masyarakat dalam satu waktu kenaikan hingga hampir 100 persen seperti ini. Beri waktu dan ruang bagi masyarakat menyesuaikan pengeluarannya," terangnya.
Bahkan, kalau perlu sesuaikan pula data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan rekening nasabah di perbankan. Tujuannya, agar peserta yang benar-benar pantas berada di Mandiri kelas III tidak bercampur dengan mereka yang mampu dan pengambilan kebijakan bisa lebih sesuai dan tepat sasaran.
Sementara untuk kebijakan lain, Tauhid juga punya pandangan yang sama dengan Trubus, di mana saat ini banyak kebijakan pemerintah yang terkesan tidak transparan dan diambil secara diam-diam serta sepihak. Misalnya, RUU Minerba yang disahkan jadi UU dan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang pembahasannya tetap jalan, meski sudah ditentang sedemikian rupa.
Begitu juga dengan kebijakan lain yang sempat memunculkan gelombang demo penolakan dari mahasiswa pada beberapa waktu lalu. Ini semua menjadi bukti nyata bahwa pemerintah semakin mengandalkan kekuasaannya daripada ingin mendengarkan publik.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan iuran kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya. Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020.r (agt)