"Pemerintah akan menyediakan angkutan bus alternatif bagi penumpang KRL. Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa di mana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL pada waktu tertentu," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dikutip dari Antara, Jumat (15/5).
Polana menjelaskan para pengguna KRL dapat memanfaatkan alternatif angkutan dari dan ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya. Kemudian, bus juga diatur mengikuti protokol covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rute Jakarta - Bogor: Stasiun Dukuh Atas Sudirman -Terminal Baranangsiang Bogor ( dua unit bus), Stasiun Manggarai - Terminal Baranangsiang Bogor( dua unit bus), Stasiun Tebet - Terminal Baranangsiang Bogor (dua unit bus).
Rute Jakarta - Bekasi:Stasiun Dukuh Atas Sudirman - Terminal Bekasi (dua unit bus), Stasiun Manggarai - Terminal Bekasi (dua unit bus).
Jadwal Senin 18 Mei 2020 (jam keberangkatan 05.00 WIB - 06.00 WIB)
Rute hanya Bogor - Jakarta dengan titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Dukuh Atas Sudirman Jakarta dengan jumlah armada lima unit bus.
"Dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB," katanya.
Kondisi tersebut cenderung terjadi pada PSBB karena pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 persen dari kapasitas.
Polana mengatakan pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktivitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah.
Terkait hal tersebut, Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, Polana menghimbau agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah (work from home).
"Hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran covid-19," pungkas Polana.
[Gambas:Video CNN]
(age/agt)