Dalam surat bertanggal 14 Mei yang dikirim perusahaan kepada para nasabah, manajemen Kresna mengatakan bahwa telah terjadi keadaan kahar/memaksa (force majeure) yang mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada polis K-LITA dan PIK.
"Maka dari itu dengan berat hati kami memohon bapak atau ibu dapat memaklumi bahwa perusahaan akan memudahkan memberhentikan pelaksanaan kewajibannya untuk sementara waktu," ucap Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata dalam surat kepada pemegang polis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi Jiwa Kresna juga menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo dari mulai tanggal diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan tanggal 10 Februari 2021. "Perhitungan atau penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayaran yang dilakukan perusahaan setelah tanggal 11 Februari 2021," sambung Kurniadi.
jika sebelum lewatnya periode penundaan tersebut penyebaran covid-19 teratasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat poli dan berjalan normal kembali seperti sebelumnya, perusahaan akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut terkait periode penundaan kewajiban bayar polis.
Sementara kepada para nasabah yang ingin membicarakan atau memerlukan kualifikasi lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi manajemen melalui email [email protected] dengan menyebutkan nomor polis dan nomor yang dapat dihubungi.
"Besar harapan kami agar anda dapat memahami dan memaklumi situasi kondisi yang terjadi saat membutuhkan dan memohon dukungan dari para pemegang polis sehingga dapat keluar dari krisis multidimensional global ini dengan baik," tutup manajemen Kresna.
[Gambas:Video CNN]
(age)