"Jadi perlu ditinjau lagi, jangan kasih uang saja ke BUMN-BUMN ini, tapi dipikirkan dampaknya. Misalnya, (didahulukan untuk) listrik, bahan bakar yang ke masyarakat, kalau tidak perlu ya jangan dikasih," ungkap Aviliani dalam diskusi virtual, Jumat (15/5).
Menurut Aviliani, hal ini perlu dilakukan karena anggaran pemerintah untuk dana talangan tidak sedikit. Apalagi semua itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah ini adalah era di mana bisa melakukan merger atau akuisisi terhadap BUMN yang tidak efektif," katanya.
Di sisi lain, ia menilai pemberian dana talangan dari pemerintah ke BUMN sejatinya tidak semuanya murni untuk program PEN. Sebab, ada beberapa perusahaan yang mendapat 'dana talangan rasa pelunasan utang penugasan', misalnya untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
"Jadi bukan dibayarkan oleh pemerintah untuk dana baru, tapi mungkin justru kewajiban yang belum dibayarkan. Tapi memang sepanjang untuk hajat hidup orang banyak, itu perlu dikedepankan, makanya sekarang orang bertanya-tanya kenapa (harga) BBM belum turun-turun?" ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru untuk program PEN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Salah satu kebijakan dalam program PEN adalah memberikan modal kerja kepada BUMN dengan skenario Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan. Totalnya mencapai Rp152,15 triliun.
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos PGN |
Lalu, memberi dana talangan Rp32,65 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (Persero), Perum Bulog, dan Perum Perumnas. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan besaran alokasi untuk masing-masing skema belum final dan masih terus dibahas di internal pemerintah.
"Dukungan usaha untuk BUMN ada meski belum ada angka pasti karena harus bawa ke sidang kabinet, akan ada PMN dan pembayaran kompensasi," kata Kepala BKF Febrio N Kacaribu.
Ia memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam menggelontorkan dana tersebut. Sebab, dana ini diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah hati-hati. Ada kategorinya dari supply demand. Kriteria yang diutamakan harus ada pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)