Sebab faktanya, pemerintah tetap memberi subsidi atau perlindungan kepada peserta kelas terendah yaitu peserta Mandiri Kelas III, pun sebetulnya kelas ini pula yang kerap memberi sumbangan defisit kepada BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, defisit yang disebabkan oleh peserta Mandiri kelas III mencapai Rp27,4 triliun pada 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, iuran kepesertaan kelas ini sejatinya harus tetap menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan sesuai dengan rencana kenaikan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
Namun, karena aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), maka pemerintah mengambil kebijakan subsidi sebesar Rp16.500 per peserta per bulan untuk Mandiri kelas III. Hal ini membuat peserta Mandiri kelas III bisa menikmati iuran dengan tarif tetap Rp25.500 per peserta per bulan dari Juli sampai Desember 2020.
Kelonggaran lainnya, sambungnya, diberikan dalam bentuk pengurangan beban denda. Sebelumnya, denda yang harus dibayarkan peserta mencapai 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Groups/INA CBG).
"Namun untuk dukungan di masa Covid-19, pada 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen. Pesannya jelas: naikin iuran gak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi. Adil dan bijak?" ucapnya.
Di sisi lain, kata Yustinus, pemerintah sejatinya juga memberlakukan perluasan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan. Dari yang semula hanya ditujukan ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta peserta, kini mencakup Mandiri Kelas III menjadi 132 juta peserta..
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, iuran peserta Mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020. Sementara iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan mulai 2021. (wel/evn)