Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Keuangan, total penundaan pokok kredit akibat covid-19 telah mencapai Rp285,09 triliun. Adapun total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun.
"Ini diharapkan bisa memberikan ruang pada kelompok usaha UMKM untuk bisa memiliki ruang bertahan dalam situasi covid-19," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar via teleconference, Senin (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, sebesar Rp490 miliar akan disalurkan melalui pembiayaan online, koperasi, Petani, LPDB,LPMUKP, dan UMKM Pemda. "Relaksasi yang diberikan adalah subsidi bunga sebesar 6 persen selama 6 bulan," jelas Sri Mulyani.
Adapun kriteria debitur yang disasar dalam program subsidi bunga dan penundaan cicilan tersebut antara lain, UMKM dengan plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk daftar hitam nasional pinjaman dan memiliki kualitas kredit sebelum Covid-19 baik, serta memiliki NPWP.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/sfr)