Pemerintah Kucurkan Rp34,5 T untuk Subsidi Bunga Kredit UMKM

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 20:18 WIB
Penukuran uang baru di Bank Indonesia cabang Thamrin, Jakarta, 10 Mei 2019. Bank Indonesia menyiapkan uang baru pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000 untuk menghadapi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. CNN Indonesia/Hesti Rika
Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit UMKM selama enam bulan untuk meredam dampak wabah virus corona.. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi bunga kredit dan penundaan cicilan pokok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp34,5 triliun.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Keuangan, total penundaan pokok kredit akibat covid-19 telah mencapai Rp285,09 triliun. Adapun total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun.

"Ini diharapkan bisa memberikan ruang pada kelompok usaha UMKM untuk bisa memiliki ruang bertahan dalam situasi covid-19," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar via teleconference, Senin (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, subsidi tersebut nantinya akan digelontorkan kepada 60,66 juta rekening selama periode Mei 2020 hingga Oktober. Dari total anggaran tersebut, Rp27,26 triliun di antaranya akan disalurkan melalui Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan.

Besaran subsidi untuk usaha mikro dan kecil adalah sebesar 6 persen selama Mei hingga Juli, dan 3 persen selama Agustus hingga Oktober. Sementara subsidi bunga usaha menengah adalah sebesar 3 persen selama Mei sampai Juli dan 2 persen selama Agustus hingga Oktober.

Kemudian, Rp6,4 triliun akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat, Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) serta pegadaian. Anggaran tersebut akan digunakan untuk penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama enam bulan.

Terakhir, sebesar Rp490 miliar akan disalurkan melalui pembiayaan online, koperasi, Petani, LPDB,LPMUKP, dan UMKM Pemda. "Relaksasi yang diberikan adalah subsidi bunga sebesar 6 persen selama 6 bulan," jelas Sri Mulyani.

Adapun kriteria debitur yang disasar dalam program subsidi bunga dan penundaan cicilan tersebut antara lain, UMKM dengan plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk daftar hitam nasional pinjaman dan memiliki kualitas kredit sebelum Covid-19 baik, serta memiliki NPWP.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER