Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penetapan sanksi terhadap maskapai dan pengelola bandara tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami akan berikan keterangan terkait sanksinya, segera, yang jelas penegakkan aturan tetap dilakukan," ujarnya dalam video conference, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu, ditegaskan bahwa maskapai wajib membatasi penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengakui bahwa jumlah penumpang yang diangkut oleh maskapai Batik Air pernah melebihi 50 persen dari kapasitas yang ditentukan. Ia mengatakan, sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator juga sudah sesuai.
"Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan lebih objektif," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5) pekan lalu.
Kendati demikian, ia Danang menegaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan semua standar operasional penerbangan untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.
[Gambas:Video CNN]
"Lion Air Group menegaskan bahwa antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya," ucapnya.
Sementara aturan yang dilanggar PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan jaga jarak atau physical distancing dalam Permenhub yang sama. (hrf/age)