Ida merinci 167 perusahaan tidak membayar THR, 40 perusahaan memotong THR, 40 perusahaan lainnya melakukan pembayaran bertahap, serta 27 perusahaan menunda pembayaran. Data ini dirangkum dari 422 pengaduan terkait THR yang masuk ke posko.
Ia mengatakan aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Kemudian, diurus oleh Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," terangnya.
Dari total pengaduan terkait THR, sebanyak 326 pengaduan menyatakan perusahaan sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Ida mengimbau agar pekerja mau melaporkan aduan ke posko kementerian bila terjadi pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait THR.
"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)