Penyederhanaan proses penyaluran dana desa itu tertuang dalam PMK 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan syarat penyaluran tahap pertama kini dapat berupa keputusan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa. Sebelumnya, syarat tahap pertama harus berupa peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa dan peraturan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astera menyebutkan bahwa dalam aturan terbaru pemerintah bisa menyalurkan dana desa secara bulanan khususnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan tanpa syarat. Penyaluran bulanan ini dapat dilakukan dua kali dalam satu bulan dengan rentang waktu paling cepat dua minggu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pencairan BLT dana desa dalam rangka membantu masyarakat dari tekanan ekonomi akibat virus corona sampai dengan saat ini masih terkendala. Salah satunya karena peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai membutuhkan proses yang panjang.
[Gambas:Video CNN]
Ia mengungkapkan dana baru bisa diterima oleh sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen. Sementara itu 21.797 desa lainnya sampai dengan saat ini masih belum bisa menerima pencairan dana desa.
Dari 53.156 desa itu pun kata Muhadjir, yang baru menyalurkan BLT dana desa baru 12 ribu atau 17,11 persennya saja. Kemudian, untuk sisanya masih dalam proses penyaluran.
"Itu salah satu faktornya aturan menteri keuangan," kata Muhadjir.