Protokol itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Sesuai itu, maka sejak 12 Mei kami hanya menjalankan kereta luar biasa untuk 3 kepentingan," ujarnya dalam Dialog Respon Covid-19 yang digelar BNPB, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dinas harus disertai dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang," imbuhnya.
Didiek juga memastikan bahwa PT KAI akan melakukan pengecekan berlapis terkait persyaratan perjalanan kepada para penumpang. Di stasiun keberangkatan, telah bersiaga petugas gabungan yang terdiri dari karyawan PT KAI, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan setempat.
"PT KAI siap membantu teman-teman bagi yang melakukan perjalanan bisnis peran tugas dan teman-teman yang melakukan perjalanan repatriasi dari luar negeri menuju rumah yang bersangkutan. Kami siap melayani masyarakat Indonesia selamat, aman dan sehat sampai tujuan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)