Rencana tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video. Dalam video berdurasi satu menit itu, ia menegaskan langkah hukum ditempuh karena agen penjual telah menyarankan nasabah untuk menjual produk reksa dana atau redemption milik Sinarmas.
Saran tertulis dalam surat elektronik kepada para nasabah. Menurut Hotman, saran tersebut menyesatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sinarmas menjalankan haknya untuk menempuh hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, OJK dikabarkan melakukan suspensi terhadap tujuh produk reksa dana milik PT Sinarmas Asset Management. Informasi ini diketahui dari surat pemberitahuan elektronik Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana Sinarmas Asset Management kepada nasabah.
Tujuh produk reksa dana itu meliputi, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.
Dalam surat elektronik itu, Bibit Tumbuh Bersama juga menyarankan nasabah untuk melakukan penjualan reksa dananya untuk melindungi dana investasi. "Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut-off time pukul 12:00 WIB hari ini untuk menjaga dana investasi kamu sampai ada penjelasan lebih lanjut," tulis Bibit Tumbuh Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Mengaku Salah
Sementara itu menanggapi rencana gugatan Sinarmas tersebut, Direktur Utama Bibit Tumbuh Bersama Sigit Kouwagam mengatakan pihaknya mengakui terjadi kesalahan dalam memberikan saran kepada nasabah.
"Bibit tidak pernah meragukan kemampuan dan kekuatan Sinarmas Asset Management. Saran yang diberikan tentang produk reksa dana Sinarmas Asset Management pada 26 Mei 2020, tidak tepat," kata Sigit dalam keterangan tertulis.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka pada 27 Mei 2020. Tak hanya itu, perseroan mencopot Direktur Utama sebelumnya, Wellson Lo akibat kekeliruan tersebut.
"Perusahaan melakukan pergantian posisi direktur setelah adanya pertimbangan yang kurang tepat, terkait saran yang dikirimkan Bibit tentang produk reksa dana Sinarmas Asset Management," katanya.
Saat ini, nasabah sudah dapat kembali melakukan transaksi transaksi subscription dan switching atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management seperti sebelumnya. (ulf/agt)