Dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, pencopotan itu merupakan buntut dari kesalahan perusahaan menyarankan nasabah PT Sinarmas Asset Management untuk menjual atau redemption produk reksa dananya. Dalam hal ini, Bibit Tumbuh Bersama bertindak sebagai salah satu agen penjual reksa dana.
Insiden itu menyusul pembekuan sementara atau suspensi tujuh produk reksa dana milik Sinarmas Asset Management. Namun, OJK tidak menyarankan redemption reksa dana pada nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, OJK melakukan suspensi terhadap tujuh produk reksa dana milik Sinarmas Asset Management. Informasi ini diketahui dari surat pemberitahuan elektronik Bibit Tumbuh Bersama kepada nasabah.
Dalam surat elektronik itu agen penjual menyatakan untuk sementara, nasabah tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi OJK melalui S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Tujuh produk reksa dana itu meliputi, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.
Dalam surat elektronik itu, Bibit Tumbuh Bersama juga menyarankan nasabah untuk melakukan penjualan reksa dananya untuk melindungi dana investasi.
"Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut-off time pukul 12:00 WIB hari ini untuk menjaga dana investasi kamu sampai ada penjelasan lebih lanjut," tulis Bibit Tumbuh Bersama.
Saat ini, nasabah sudah dapat kembali melakukan transaksi transaksi pembelian (subscription) dan switching atas produk reksa dana Sinarmas Asset Management seperti sebelumnya.
Rencana tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video. Dalam video berdurasi satu menit itu, ia menegaskan langkah hukum ditempuh karena saran tersebut dinilai menyesatkan.
Pasalnya, saran tidak sesuai dengan keputusan OJK yang hanya memutuskan membekukan sementara atau suspensi.
"OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan. OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya," ujarnya seperti dikutip dari video tersebut, Kamis (28/5).
"Sinarmas menjalankan haknya untuk menempuh hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut," tambahnya.
Lihat juga:Arti New Normal Bagi Ekonomi RI |