Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, 336 perusahaan tersebut berasal dari 453 pengaduan yang dilakukan pekerja/buruh sejak tanggal 11-25 Mei 2020.
Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR.
Terakhir kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR. "Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," kata Ida.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan data Kemnaker saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan bahwa bentuknya berupa administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.