"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/5).
Perpanjangan pembatasan penerbangan itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tiga Protokol AP II Songsong Era New Normal |
Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Kendati demikian, warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Ketiga, menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Keempat, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Kelima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.
Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.
Pemeriksaan Secara Digital
Sesuai ketentuan, perseroan dan pihak berwenang lain akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan tersebut. Ke depan, perseroan akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik.
"Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara," ujarnya.
Menurut Awaluddin, melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat dan dapat memastikan terwujudnya jaga jarak fisik (physical distancing) di tengah pandemi.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)