Percepatan juga dilakukan demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi COVID-19.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay.
[Gambas:Video CNN]
Untuk vice president, captain, first office, flight service manajer, besaran pemotongan 30 persen. Untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Untuk flight attendant, expert dan manajer sebesar 20 persen.
Untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan 15 persen dan staf serta siswa besaran pemotongan 10 persen. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni ini.
Direksi berjanji setelah kondisi normal, potongan gaji yang dilakukan selama tiga bulan tersebut akan dibayarkan kembali.