Aturan anyar itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri.
Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
Pemerintah mengatakan status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)