Iuran dana yang dipotong dari gaji pekerja secara periodik itu akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Peserta program Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja yang dimaksud, yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iuran peserta pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 PP Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Sementara itu, besaran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Nantinya, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)