Dengan adanya Tapera, maka iuran yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan kembali bertambah. Iuran Tapera melengkapi dua iuran wajib lain yang sudah berlaku, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dana Tapera terdiri dari pekerja dan wiraswasta.
Golongan pekerja tersebut meliputi PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta. Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapera menjadi iuran ketiga yang digagas pemerintah setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua iuran terakhir ini juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.
Dalam aturan terbaru sesuai Perpres nomor 64/2020, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan pengusaha dan karyawan mengalami perubahan. Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh karyawan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam beberapa program mulai dari Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Pensiun. Program Jaminan Hari Tua wajib untuk seluruh pekerja, tak terkecuali WNA di Indonesia dengan masa kerja di atas enam bulan.
Besaran iuran untuk PPU Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Rinciannya 2 persen berasal dari upah pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja.
Terkait program Jaminan Pensiun, PPU diwajibkan membayar tiga persen dari upah bulanan. Dua persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja. Sementara untuk pekerja yang tidak menerima upah, besaran iuran diatur berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan yang bersangkutan akan jaminan pensiun mereka.
[Gambas:Video CNN]
(jal/age)