Pemerintah telah menganggarkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen. Namun, ia menilai insentif tak dapat langsung dirasakan. Padahal, yang dibutuhkan pengusaha adalah keringanan beban saat ini.
Menurut dia, insentif PPh Pasal 25 yang mengatur pembayaran pajak penghasilan di muka tak meringankan beban pengusaha mengingat mayoritas perusahaan merugi. Otomatis, perusahaan menerima restitusi pajak pada akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepaham, Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta berharap pemerintah dapat membantu arus kas perusahaan yang 'tercekik'. Sebab dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbagai usaha tak dapat beroperasi dan mengganggu kas perusahaan.
Tutum bilang, meski tak dapat mengukur efektivitas insentif secara keseluruhan namun ia berkesimpulan insentif yang diberikan masih jauh dari yang dibutuhkan.
Dia berharap pemerintah dapat membantu menanggung sebagian gaji pekerja dan tak hanya pajak pekerja sebab meski pemasukan berkurang drastis namun pengusaha masih harus memikirkan beban gaji karyawan. Penangguhan pajak pekerja pun, lanjutnya, hanya berlaku untuk industri tertentu.
Sementara, untuk restrukturisasi kredit secara garis besar belum dirasakan secara signifikan. Sejauh ini, katanya, yang diberikan baru relaksasi bunga kredit sementara pokoknya belum direlaksasi.
"Memang ini dikembalikan ke bank masing-masing tapi secara garis besar pengurangan pokok belum ada, baru bunga," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/sfr)