"Karena suka tidak suka dan mau tidak mau memang kami harus hidup berdamai dengan pandemi Covid-19 ini, artinya kami harus hidup dengan tatanan aturan baru, yakni new normal tersebut," ucap Ketua Pengembangan Restoran PHRI Susanty Widjaya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).
Menurut Susan, sejalan dengan restu dari pemerintah, PHRI pun menyiapkan panduan operasional untuk restoran di tengah new normal. Panduan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantangan ini, katanya, akan lebih terasa bagi pengusaha restoran berskala kecil dan memiliki tempat usaha yang sempit. Sebab, pendapatan tidak bisa ditunjang dengan ruangan yang mencukupi.
Atas hal ini, Susan mengatakan pengusaha restoran kemungkinan akan berupaya keras melakukan beberapa jurus agar pendapatan tetap cukup terjaga di masa new normal. Misalnya, dengan menggencarkan pemasaran melalui pesan antar (delivery) dan pesanan yang dibawa pulang (take away).
Sebab, ia mengatakan ada faktor lain yang akan mempengaruhi jumlah pendapatan restoran dari sisi pengunjung, yaitu tingkat daya beli dan minat masyarakat untuk kembali makan di restoran.
"Kami lihat saja nanti pada saat dibuka, apakah masyarakat akan ready (siap) kembali untuk trust (percaya) makan dine in (di tempat) kembali. Belum lagi harus bertahan dengan kapasitas tempat duduk, tentu akan mengurangi penjualan kami," imbuhnya.
Di sisi lain, Susan berharap pemerintah bisa memberikan dukungan lain kepada pengusaha restoran di tengah operasional new normal. Khususnya dari sisi biaya sewa dan perpajakan bagi restoran.
Misalnya, untuk restoran yang berdiri sendiri dan di kawasan pertokoan bisa beroperasi mulai 8 Juni dengan kapasitas 50 persen. Sementara rumah makan di pusat perbelanjaan mulai 15 Juni dan rumah makan di taman rekreasi indoor dan outdoor mulai 20 Juni masing-masing dengan kapasitas 50 persen.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)