Sebelumnya, KAI hanya membatasi penumpang kereta untuk kategori perjalanan dinas, perjalanan repatriasi, hingga tenaga sektor kesehatan.
Penyesuaian berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB dan habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan khusus calon penumpang KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus memakai masker, dalam kondisi sehat atau tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, suhu tubuh calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. "Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," jelas Joni.
KAI sendiri tidak mengubah jadwal layanan KLB. KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan pulang pergi(pp), Gambir-Surabaya Pasarturi lintas utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedang, perjalanan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
KAI juga melakukan protokol lainnya, seperti menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan desinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Sejak dioperasikan pada 12 Mei hingga 7 Juni, KLB telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasar Turi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir-Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.