Diketahui sebelumnya masyarakat calon penumpang pesawat, termasuk perusahaan maskapai, mengeluhkan syarat PCR yang dinilai mahal sehingga tidak dapat dipenuhi calon penumpang. Bahkan Lion Air Group memutuskan menyetop penerbangan.
"Secara umum, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen covid-19 hendaknya dapat dikedepankan," ujar Ketua Perdospi Wawan Mulyawan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdospi turut menyarankan calon penumpang menggunakan masker bedah (surgical mask) tiga lapis (3 ply) dibandingkan masker kain. Sebab, masker kain cenderung sulit diukur standar kesehatannya.
Menariknya, Perdospi tidak merekomendasikan maskapai mengurangi kapasitas kursi penumpang. Sebab, mereka menilai ini bukan satu satunya cara mengurangi penularan covid-19.
[Gambas:Video CNN]
Cara lain, lanjutnya, yakni menaikkan level proteksi alat pelindung diri (APD). Misalnya, penggunaan masker bedah tiga lapis ketimbang masker kain, penggunaan faceshield, dan pembatasan pergerakan di dalam kabin.
"Dalam pengelolaan pencegahan penularan covid-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan dibandingkan penerapan konsep physical distancing," imbuhnya.
Sementara itu, paket alat kesehatan (health passenger kit) yang disarankan bagi setiap penumpang pesawat meliputi satu masker bedah tiga lapis, satu botol mini hand sanitizer gel, dan tisu desinfektan untuk membersihkan permukaan. Paket ini dapat dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.
"Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang, namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan faceshield, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan," kata Wawan.
Sedangkan, batas waktu maksimal keberangkatan pesawat internasional yakni tiga jam. Lebih lanjut, untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses screening adalah dua jam.
"Pihak keamanan bandara dan aparat lainnya di bawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan teguran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.