Khusus untuk perjalanan KA reguler jarak jauh, calon penumpang wajib menyertakan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengatakan berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Keempat,khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan operasional kembali KA reguler tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 yang ketat.
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," ujarnya.
Saat ini, KAI hanya mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Mulai awal pekan lalu, Senin (8/6) masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut. Sebelumnya, KAI hanya membatasi penumpang kereta untuk kategori perjalanan dinas, perjalanan repatriasi, hingga tenaga kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)