KAI tidak mengubah jadwal layanan KLB. KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan pulang pergi (pp), Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara pp, serta Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedang, perjalanan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 8 hingga 11 Juni 2020, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," terang VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui laman resmi Facebook KAI, KAI121 dikutip Senin (8/6).
Sesuai ketentuan tersebut, seluruh calon penumpang harus memenuhi syarat bebas covid-19 dengan menyertakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran covid- 19 melalui pengoperasian KLB," kata Joni.
Khusus calon penumpang dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Guna mencegah penyebaran virus corona, KAI juga membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, KAI membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak).
KAI juga melakukan protokol lainnya, seperti menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan desinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Terkait penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus memakai masker, dalam kondisi sehat atau tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk. Kemudian suhu tubuh calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," jelas Joni.