Fakta Kondisi Bank versi OJK di Tengah Isu Penarikan Simpanan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 12:59 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK mengklaim rasio permodalan (CAR) industri perbankan per April mencapai 22,13 persen. Angka ini jauh lebih baik dari batas yang diterapkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri perbankan dalam kondisi stabil dan terjaga. Pernyataan ini dikeluarkan seiring ramainya isu penarikan simpanan masyarakat di bank.

"Seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang meminta nasabah tidak perlu khawatir, ragu atau takut terhadap bank-bank tersebut karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK," bunyi pernyataan tertulis OJK pada Kamis (11/6).

"Viralnya berita lama tersebut dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi perbankan yang stabil itu tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold). Berdasarkan catatan OJK pada April, rasio permodalan (CAR) berada di angka 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross di angka 2,89 persen dan net 1,09 persen.

Sedangkan kecukupan likuiditas, yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan di angka 25,14 persen. Angka-angka ini jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157," tulis OJK.

Sebelumnya PT Bank Bukopin Tbk diterpa kabar pembatasan penarikan uang atau simpanan bagi nasabah. Isu ini bermula dari keluhan nasabah atas kebijakan bank di media sosial Twitter.

Sejumlah nasabah melaporkan bank yang masuk dalam kategori BUKU III ini meminta nasabah melakukan konfirmasi dua hari sebelum atau H-2 untuk penarikan dana di atas Rp10 juta.

Bank Bukopin sendiri telah membantah isu pembatasan penarikan dana nasabah.

"Dengan ini, manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal perseroan terkait hal tersebut," terang manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

[Gambas:Video CNN]

(jal/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER