Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh.
"Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020," ujarnya, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.
"Itu semua bukan dana murah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal. Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah.
"Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal," katanya.
Lebih lanjut, pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut.
Lihat juga:PLN Rugi Rp38,87 T pada Kuartal I 2020 |