"Hampir seluruh jenis pajak utama terkontraksi di Januari-Mei karena kontraksi penerimaan di Mei yang cukup dalam akibat perlambatan kegiatan ekonomi dampak covid-19 dan pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (16/6).
Sebagai gambaran, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri turun 2,71 persen menjadi Rp94,51 triliun. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan anjlok 20,46 persen menjadi Rp87,67 triliun. Kemudian, PPh 22 impor merosot 24,97 persen menjadi Rp17,9 triliun, PPh 21 turun 5,3 persen menjadi Rp61,69 triliun, PPh final minus 2,96 persen menjadi Rp46,39 triliun, dan PPN impor negatif 14,8 persen menjadi Rp60,61 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penerimaan pajak yang masih tumbuh positif, yaitu PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh 26.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan PPh OP hanya mampu tumbuh 0,55 persen menjadi Rp7,81 triliun walaupun realisasinya masih lebih baik dibandingkan Januari April yang terkontraksi 0,13 persen.
"Tetapi, PPh 26 positif 14,33 persen terjadi karena restitusi besar di Februari 2019 yang tidak terulang di 2020," ujarnya.
(ulf/sfr)