Namun, kenaikan yang belakangan ini dikeluhkan pelanggan murni terjadi akibat kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat. Rino menjelaskan penghitungan atas pencatatan meteran listrik oleh petugas lapangan telah ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan masih sama sejak tiga tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rino memastikan kenaikan tagihan listrik pelanggan sejak tiga bulan terakhir disebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang Ahmad Syauki mengatakan PLN tidak menaikkan tarif listrik. Hanya saja pihaknya membenarkan ada kenaikan pemakaian daya listrik selama berlangsungnya aktivitas bekerja dari rumah (WFH).
"Ini yang perlu dipahami bersama. Jadi kami sampaikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik, soal kenaikan pembayaran tagihan listrik adalah akibat adanya kenaikan pemakaian daya selama WFH," katanya.
Secara nasional PLN bahkan membuat kebijakan keringanan pembayaran hingga 100 persen kepada pelanggan kategori tertentu.
"Pelanggan rumah tangga kategori R1 subsidi dengan daya 900 KVA mendapat keringanan pembayaran sebesar 50 persen pada periode April hingga Juni," kata dia.
(age/sfr)