Sebanyak 360 Ribu WP Terima Insentif Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 18:07 WIB
Warga sedang mendaftar e-fin guna untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2017 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, 7 Maret 2018.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
DJP Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 360.818 Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah hingga Rabu (24/6) lalu.Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJPKementerian Keuangan mencatat sebanyak 360.818 Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah hingga Rabu (24/6) lalu.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menuturkan jumlah tersebut setara 93 persen dari total permohonan insentif pajak, yakni 389.546 WP.

"Jumlah penerima insentif sampai dengan 24 Juni pukul 20.00 WIB tadi malam, jadi secara garis besar ada 389.546 pemohon oleh WP, lalu sekitar 93 persennya disetujui," ujarnya dalam media briefing, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sisanya, sebanyak 28.604 permohonan  atau setara 7 persen ditolak. Pasalnya, WP tidak memenuhi kriteria penerima insentif pajak yang tercantum dalam PMK 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Selain itu, WP belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis kami menentukan sektor usaha yang eligible untuk terima manfaat," jelasnya.

Jika dilihat dari jenis manfaatnya, mayoritas WP menerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) final PP 23 (UKM) ditanggung pemerintah, sebanyak 197.735 WP, lalu PPh pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 105.759 WP. Lebih lanjut, fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 48.330 WP dan pembebasan PPh pasal 22 impor sebanyak 8.994 WP.

Ihsan menuturkan apabila ditengok dari sisi sektoral, maka sektor perdagangan mendapatkan fasilitas insentif pajak paling besar, yaitu 53 persen dari total insentif yang digelontorkan. Lalu, sektor industri sebesar 14 persen dari total insentif pajak.

"Ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal, yaitu perdagangan, industri, perusahaan jasa, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan minuman," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku akan mengevaluasi pemberian insentif dalam PMK Nomor 44 tersebut. Ia menuturkan jika dirasa masih dibutuhkan, maka pihaknya akan mengusulkan perpanjangan masa pemberian insentif.

"Kalau memang dirasa masih diperlukan ya kami akan usulkan. Kami evaluasi terus satu dua bulan, kami lihat karena PMK 44 sendiri sampai dengan September 2020," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER