Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah mengevaluasi Program Kartu Prakerja. Salah satunya, jumlah pengangguran yang meningkat.
Airlangga mengatakan pemerintah menunda pendaftaran program kartu prakerja akibat membludaknya peminat yang berasal dari kalangan menganggur di tengah pandemi covid-19. Total pendaftar yang mencapai 10,4 juta mengharuskan pemerintah untuk memperbaiki regulasi program terkait.
"Kartu Prakerja masalahnya satu, pengangguran. Karena ada pandemi, desainnya diubah semi bansos. Sistem harus ditata, memperbaiki regulasi yang sebelumnya bukan untuk pandemi dan disesuaikan menjadi bantuan selama pandemi," ungkapnya lewat video conference pada Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menyebut evaluasi tak dapat dihindari akibat bergesernya target Program Kartu Prakerja dari angkatan kerja lulusan SMU menjadi lulusan SMP dan di bawahnya. Ini dilakukan untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat agar dapat menerima insentif berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Dalam proses evaluasi, pemerintah juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pendamping.
Karena tingginya kebutuhan yang ada, ia menyatakan pemerintah tengah menggodok sistem yang dapat mengakomodasi seluruh pendaftar. Salah satunya yaitu pendaftaran yang akan dapat dilakukan secara langsung (offline) mengingat banyaknya peminat yang tak dapat mengakses secara daring.
"Setelah 3 bulan, permintaan masif, 10,4 juta sehingga data yang dimiliki kementerian yangterverifikasi sebanyak 1,8 juta orang, yang belumterverifikasi 1,2 juta, dan yang mengaku kenaphk dan dirumahkan 10 juta lebih,"imbuhnya.
Dengan diberlakukannya pendaftaran langsung, pelaksana juga dapat melakukan verifikasi langsung yang dinilainya sulit dilakukan secara daring seperti memastikan keaslian dokumentasi. Airlangga menyebut banyak lampiran foto terbaru peserta dan foto KTP yang tidak sesuai.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Panji Winanteya Ruki mengatakan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang IV menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Saat ini, Perpres tersebut sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati demikian ia belum dapat memastikan kapan beleid tersebut bisa dirilis.
Revisi Perpres baru tersebut akan mengakomodir rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja mulai terkait syarat kepesertaan hingga proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan (daring/online), juga luar jaringan (offline) di Kementerian/Lembaga.
Di samping itu, pembukaan pendaftaran gelombang IV juga menunggu hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait evaluasi implementasi Program Kartu Prakerja gelombang I hingga III.