Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Panji Winanteya Ruki mengatakan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang (batch) IV menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Saat ini, Perpres tersebut sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati demikian ia belum dapat memastikan kapan beleid tersebut bisa dirilis.
"Belum (akan dibuka). Menunggu revisi Perpres dan Permenko oleh Komite," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, pembukaan pendaftaran gelombang IV menunggu hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait evaluasi implementasi Program Kartu Prakerja gelombang I hingga III.
Revisi Perpres baru tersebut akan mengakomodir rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja mulai terkait syarat kepesertaan hingga proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan (daring/online), juga luar jaringan (offline) di Kementerian/Lembaga.
Lembih lanjut, Panji menerangkan pemerintah tengah menyiapkan program-program pelatihan apa saja yang nantinya bisa dilaksanakan dengan tatap muka atau offline. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan para peserta jelang kondisi tatanan normal baru atau new normal.
Kendati demikian, pelatihan secara online atau daring saat ini juga tetap akan dilakukan. "Masih kami kurasi apa saja program-programnya," tutur panji.
Seperti diketahui, hingga saat ini terdapat 680.918 peserta Kartu Prakerja yang mendaftar melalui tiga gelombang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 477.971 peserta sudah menuntaskan setidaknya satu pelatihan dalam platform digital. Namun, jumlah penerima insentif baru mencapai 361.209 peserta, dengan sisanya masih menunggu keputusan komite.