PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyalurkan stimulus tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahap pertama dari pemerintah kepada lebih dari 214 ribu debitur KUR, pada Selasa (30/6/2020). Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 08 Tahun 2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso menjelaskan kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 255 Tahun 2020, yakni penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi COVID-19.
"Selain itu, secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020 memiliki outstanding pinjaman dan kualitas pinjamannya tercatat performing loan," ujar Sunarso.
Secara teknis, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukkan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai. Tambahan subsidi ini dijadikan cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.
"Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subsidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6% dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3% efektif/tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," imbuhnya.
Sunarso menambahkan, melalui upaya-upaya penyelamatan ini diharapkan nantinya dapat mengembalikan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang terpukul akibat pandemi COVID-19. Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2020), BRI bersama bank BUMN lain telah mendapatkan penempatan dana dengan total Rp 30 triliun dari pemerintah untuk tambahan penguatan likuiditas.
"BRI berkomitmen penuh mendukung langkah-langkah pemerintah untuk terus mendorong sektor riil, utamanya UMKM sehingga tetap bertahan dan berkembang di tengah kondisi yang sulit saat ini," kata Sunarso.